Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP – Gugatan tim advokad pasangan calon (Paslon) Ir H Abdul Mansur Amila – Muh Saleh Ganiru SAg (Beramal Saleh) atas dugaan pelanggaran Pilkada Buton Tengah (Buteng) yang telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada beberapa waktu lalu ditolak.Sebelumnya, kasus ini sudah ditolak oleh Panwaslu Buteng dan Gakumdu karena tidak memiliki bukti yang cukup.
Demikian diungkapkan , Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buton Tengah Helius Udaya SPd MA kepada Baubau Potst saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Dikatakan, gugatan yang duajukan oleh tim Beramal Saleh yang diajukan ke Bawaslu propinsi Sultra ditolak karena dianggap tidak cukup bukti.
“Sekitar tanggal 2 Maret 2017, Bawaslu telah menolak laporan dari pihak Beramal Saleh karena tidak cukup bukti juga, dan itu sama dengan putusan disini.” ucap Helius.
Ditambahkan, pihak Panwaslu maupun Bawaslu dalam menjalankan tugas menggunakan asas yang sifatnya hirarki atau selalu komunikasi dengan pihak atas.
“Kami dari Panwaslu sifatnya hirarki, yakni selalu meminta petunjuk dengan pihak Bawaslu Propinsi dan Bawaslu-RI,” sambungnya.
Diungkapkan pula oleh pria yang akrab disapa Helius ini, pihaknya dalam menjalankan tugas penanganan perkara selalu melakukan koordinasi dengan pihak atasan sebelum mengambil sebuah keputusan.
“Jadi kami sebelum mengambil keputusan itu selalunya koordinasi dengan pihak atas, tidak semena-mena kami langsung putuskan begitu celaka dong kalau begitu modelnya.” ungkapnya.
Helius menuturkan, apabila gugatan masih terus dilanjutkan sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) maka pihak Panwas siap menghadapi dan menunggu hasil putusan dari DKPP.
“Namun, jika masih dilanjutkan ke pihak DKPP kami tinggal menunggu putusan dari sana, dan itu sudah urusannya DKPP kami disini tinggal menunggu putusannya.” tuturnya.
Selanjutnya, dijelaskan pula oleh Helius Udaya bila persoalan mengenai gugatan yang diajukan oleh tim advokad Paslon ‘Beramal Saleh’ mengarah kepada pihak penyelenggara pilkada, maka hal tersebut tidak ada kaitan dengan penetapan pemenang Pilkada.
“Ini tidak ada hubungannya dengan sengketa hasil, dan kasus ini mengarah kepada pihak penyelenggara tidak ada kaitannya dengan penetapan pemenang nantinya.” pungkasnya. (*)