F04.3 Kadis Dukcapil Kabupaten Buteng Dra Andi AsniwatiKadis Dukcapil Kabupaten Buteng Dra Andi Asniwati

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Buton Tengah giat melakukan sosialisasi mengenai segala macam bentuk data administrasi kependudukan, hal ini dilakukan mengingat banyak warga Buton Tengah yang masih memakai data lama sejak daerah itu masih bergabung dengan Kabupaten Buton.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat kemarin (03/03), Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Buteng Dra Andi Asniwati memaparkan, sosialisasi yang dilakukan ke masyarakat melalui pemerintah tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa.

“Pada dasarnya kalau di Capil tidak ada yang perlu dikembangkan, saat ini kami tinggal mensosialisasikan tentang bagaimana pentingnya kita membikin KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga agar kita terdaftar sebagai penduduk, dan saat ini kita lagi giatkan untuk sosialisasi,” paparnya.

Berbeda dengan instansi-instansi lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil hanya fokus menangani hal-hal yang berkaitan administrasi data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.

“Kalau di Capil ini kan beda dengan dinas lain, ada paket-paket atau apa, disini kan tidak ada, itu pun kita DAK paling yah blangko (e-KTP), apakah Akta Kelahiran, KTP, Akta Kematian. Saat ini yang paten yang punya KTP-e hanya berkisar 6.000 (jiwa), karena memang blangko yang dari pusat seperti itu, kalau jumlah penduduk Buteng berkisar 207.000 sementara wajib pilihnya berkisar 75.000 jiwa,” jelas Asniwati.

Kemudian terkait masalah kop yang ada di Kartu Keluarga yang masih tercantum nama Kabupaten Buton, pihak Disdukcapil menganjurkan agar warga bila menemukan hal yang demikian harus segera melapor ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil untuk ditindak lanjuti.

“Kalau selama ini Kartu Keluarga yang dimiliki warga disini masih memakai kop Kabupaten Buton maka sekarang itu harus diganti, kalau terkait dengan warga malas datang mengurus itu maka yang kita tingkatkan itu adalah sosialisasi kepada warga melalui brosur, kita turun ke Kecamatan kita komunikasikan dengan camat untuk menyampaikan ke warganya, kita turun ke Kepala Desa untuk mensosialisasikan kepada warga di Desanya,” ucap Andi Asniwati.

Dikatakan pula bahwa, saat ini ia belum bisa bertanda tangan di atas blangko Kartu Keluarga karena masih menunggu proses penerbitan blangko dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri-RI). Ia hanya boleh menanda tangani bila berkaitan dengan urusan pengesahan.

“Saya belum bisa menanda tangani blangko Kartu Keluarga, karena sekarang kita sudah semi vertikal, dan masih dalam tahap pengusulan, jadi nanti ada SK Kemendagri baru bisa saya tanda tangani, kalau hanya tanda tangan pengesahan itu boleh,” tandasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today