Lia Umar Samiun dan La Ode Muh Apriyadi Masukan Dokumen Syarat Bapaslon Independen di KPU Baubau di Hari Terakhir PendaftaranLia Umar Samiun dan La Ode Muh Apriyadi Masukan Dokumen Syarat Bapaslon Independen di KPU Baubau di Hari Terakhir Pendaftaran

BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau secara resmi menerima dokumen syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota (Cawali) dan Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Baubau lewat jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, Minggu malam (12/05/2024). “Lia Umar Samiun dan La Ode Muh Apriyadi Masukan Dokumen Syarat Bapaslon Independen di KPU Baubau pada Hari Terakhir Pendaftaran.”

Pantauan media ini, Liaison Officer (LO) Bapaslon wali kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Lia Umar Samiun dan La Ode Muhammad Apriyadi, Gunardih Eshaya melakukan registrasi di KPU Baubau sekitar pukul 23.30 wita. Penyerahan dokumen syarat dukungan Bappaslon diterima langsung ketua KPU Baubau, La Ode Supardi.

Lia Umar Samiun dan La Ode Muh Apriyadi Masukan Dokumen Syarat Bapaslon Independen di KPU Baubau di Hari Terakhir Pendaftaran
Lia Umar Samiun dan La Ode Muh Apriyadi Masukan Dokumen Syarat Bapaslon Independen di KPU Baubau di Hari Terakhir Pendaftaran

Setelah itu, KPU Baubau melakukan perhitungan E-KTP (syarat dukungan-Red) secara manual karena dari tim Bapaslon Lia Umar Samiun dan La Ode Muhammad Apriyadi belum memasukan dokumennya di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Perhitungan secara manual di awasi langsung Ketua Bawaslu Baubau, Sarmin Spd dan Kordiv HP2H, Almin St.

“Karena kondisi silon, mereka tidak bisa apload, sehingga mereka membawa fisiknya, syarat dukungan sekitar 11.000. Setelah dihitung bersama, itu mencukupi, bahkan lebih dari 10800. kami menyelesaikan perhitungan jumlah syarat dukungan (E-KTP) sampai subuh, sekitar pukul 05.00 wita. kita sudah serahkan tanda terima dan dibuatkan berita acara,” kata Kordiv teknis, penyelenggaran KPU Baubau Farida SH.

Dokumen syarat dukungan yang belum dimasukan dalam Silon, Kata dia, tim Bapaslon Lia Umar Samiun dan La Ode Muhammad Apriyadi di berikan waktu tiga hari atau 3×24 jam setelah tanda terima diserahkan. KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah rumah warga yang masuk dalam syarat dukungan.

“Iya, tetapi selesai dulu mereka mengapload dokumennya di Silon dan verifikasi administrasi. Semuanya, karena sampai saat ini tidak ada aturan untuk kami mengambil sampel,” katanya.

Lia Umar Samiun dan La Ode Muhammad Apriyadi belum dinyatakan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, sebab tahapannya sampai 19 Agustus 2024 dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Baubau.

“Nanti dia mendaftar dulu baru jadi calon, sekarang sebatas persyaratan calon perseorangan, masih ada tahapannya, Itu masih ada empat kali, tadi malam hanya penyerahan,” katanya.

Disamping itu, Verifikasi faktual dokumen syarat dukungan Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya, pleno ditingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dilanjutkan kembali ke KPU Baubau.

Baca juga:

Bersama Dengan Lukman Abunawas dan Haliana, Wabup Butur Ahali Juga Dapat Undangan dari DPP PDIP Untuk Diusung Pada Pilkada Serentak 2024
Sekda Butur Minta Penegak Hukum Usut Foto-foto Sekcam Kambowa dan Pj Kades Morindino

Dalam prosesnya, bila ditemukan E-KTP TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Pilkada, Bawaslu dan KPU dalam syarat dukungan, (TMS-Red). KPU Baubau akan menyampaikan ke LO Bapaslon untuk memperbaikinya. Kemudian KPU Baubau kembali melakukan verifikasi faktual dan administrasi.

“Selanjutnya di sampaikan kepada LO pasangan calon, untuk melihat mana yang memenuhi syarat mana yang tidak, Kalau ada yang TMS maka dia harus ganti, setelah mereka masukan lagi syarat dukungan persyaratan, Kemudian dia kirim lagi ke kita, melalui Silon. Dan kami akan korcek lagi,” tutup.(*)

 

Baca berita Lainnya:

KPU Baubau Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota jalur Independen 8-12 Mei 2024, Berikut Persyaratannya

BAUBAU, DT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau mulai membuka pendaftaran Calon Wali Kota (Cawali) dan Wakil Wali Kota (Cawawali) Baubau pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang. “KPU Baubau Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota jalur Independen 8-12 Mei 2024, Berikut Persyaratannya.”

Kordinator devisi (Kordiv) teknis, penyelenggaran KPU Baubau Farida SH mengatakan, penyerahan dokumen syarat calon independen selama lima hari, terhitung dari 8-12 Mei 2024.

“Besok (Rabu-Red) kita sudah buka pendaftaran untuk calon wali kota dan wakil wali kota Baubau lewat jalur perseorangan atau independen,” kata Kordiv teknis penyelenggara KPU Baubau, Farida SH ketika ditemui Baubau Post di kantor KPU, Selasa (07/05/2024).

Kordinator devisi (Kordiv) teknis, penyelenggaran KPU Baubau Farida SH , KPU Baubau Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota jalur Independen 8-12 Mei 2024, Berikut Persyaratannya
Kordinator devisi (Kordiv) teknis, penyelenggaran KPU Baubau Farida SH , KPU Baubau Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota jalur Independen 8-12 Mei 2024, Berikut Persyaratannya

Sesuai aturan ada beberapa persyaratan bagi para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau lewat jalur independen untuk berkompetisi pada pilkada tahun 2024, diantaranya mengumpulkan Kartu Tanda Pengenal (E-KTP) sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 yang tersebar di lima kecamatan dari delapan kecamatan di kota baubau.

“Syarat dukungan itu usianya 17 tahun, berdomisili di Kota Baubau, terdaftar sebagai pemilih tetap. Jadi dia harus menyiapkan 10844 (E- KTP). Itu berdasarkan jumlah penduduk penduduk, 250 ribu jiwa dan jumlah DPT pada pemilu terakhir 108835,” katanya.

Syarat dukungan digugurkan bila ditemukan, E-KTP TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pilkada yakni anggota KPU, anggota PPK, PPS dan KPPS serta anggota Bawaslu, anggota Panwaslu, Panitia Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS.

“Tidak boleh ada syarat dukungan dari TNI, Polri, PNS termaksud penyelenggara pilkada, Bawaslu dan KPU,” katanya

Disisi lain, bila tidak ada calon independen yang menyampaikan syarat dukungan sampai dengan jadwal yang ditentukan, KPU Baubau menunggu petunjuk KPU RI tentang PKPU dan juknis. Namun KPU Baubau telah mendapatkan surat resmi dari KPU RI tentang jadwal penyerahan dokumen bagi calon wali kota dan wakil wali kota Baubau. Jadwalnya di mulai dari 8-12 Mei.

“Sebenarnya draf PKPU sudah ada, tapi karena draf itu tidak boleh, belum bisa kita berpatokan dengan itu. Kita lagi menunggu PKPU dan petunjuk teknis dari KPU RI.” katanya.

Baca juga:

Sebelum membuka pendaftaran bagi calon wali kota dan wakil wali kota Baubau untuk bertarung di pilkada 2024 mendatang. KPU Baubau telah menyelenggarakan sosialisasi diantaranya, forkopimda Kota Baubau, di setiap kecamatan kota Baubau dan masyarakat. Hal ini dilaksanakan sesuai tahapan.

“Untuk syarat independen ini sudah di umumkan pada 5 April 2024 di media sosial (Sosmed) dan web resmi KPU Baubau. terkait dengan dukungan syarat yang harus terpenuhi, dan kami sudah melakukan sosialisasi,” katanya.

Informasi tambahan, sebelum dibukanya pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Baubau, terdapat beberapa orang serta anggota Partai Politik (Parpol) yang telah berkonsultasi dengan anggota KPU Baubau tentang persyaratan calon independen.(*)

Baca Berita Lainnya:

Sekda Butur Muh Hardy Muslim Persilahkan Penegak Hukum Selidiki Foto Sekcam Kambowa dan Pj Kades Morindino yang Diduga Terlibat Politik Praktis Balon Bupati Butur 2024

“Ooo apalagi sudah begini, iya silahkan aparat turun investigasi,” tulis Sekda Butur Muh. Hardhy Muslim, via WhatsApp, Selasa (12/03/2024).

Sekda Butur Muh Hardy Muslim Persilahkan Penegak Hukum Selidiki Foto Sekcam Kambowa dan Pj Kades Morindino yang Diduga Terlibat Politik Praktis Balon Bupati Butur 2024
Sekda Butur Muh Hardy Muslim Persilahkan Penegak Hukum Selidiki Foto Sekcam Kambowa dan Pj Kades Morindino yang Diduga Terlibat Politik Praktis Balon Bupati Butur 2024

Sekda mengatakan bahwa jika kunjungan tersebut hanya dalam konteks menerima kunjungan ketua DPRD, itu tidak menjadi masalah selama tidak ada atribut partai atau sosialisasi salah satu bakal calon.

“Saya belum berani menjustifikasi kebenarannya karena sebatas foto dan berita. Silakan dilakukan investigasi oleh aparat dan klarifikasi oleh terduga supaya semuanya jelas,” katanya.

Sebagai seorang ASN, Sekda Butur juga menghimbau kepada seluruh ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. “Hindari terlibat dalam dukung-mendukung salah satu bakal calon, terutama dalam jam kerja atau menggunakan fasilitas negara (kantor dan kendaraan dinas). Karena masih tanggung jawab atasan, kalau terbukti akan diberi teguran peringatan keras atau sanksi sesuai UU ASN. Namun, jika terjadi di luar jam kerja, sanksinya adalah pidana pemilu,” tambahnya.

Foto-foto yang tersebar di media sosial Facebook, diunggah oleh akun Facebook Iyan Hutman Junior, memperlihatkan di rumah Sekcam Kambowa terpasang spanduk bertuliskan “Rumah Pemenangan Muhammad Rukman Basri”. Sedangkan Pj. Kades Morindino terlihat menerima salah satu kunjungan Bacabup Butur di rumah warga di Desa Morindino.

baca juga:

Hingga berita ini diterbitkan, Sekcam Kambowa, Derwun dan Pj. Kades Morindino belum memberikan keterangan terkait foto-foto mereka yang tersebar di Facebook.

Pj. Kades Morindino hingga berita ini diterbitkan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini. Sedangkan Sekcam Kambowa belum bisa dihubungi.(*)

Visited 8 times, 1 visit(s) today

By Alyakin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *