Penghuni Lapas Baubau Didominasi Kasus Narkotika, 284 Napi Dapat Remisi Idulfitri 1447 H Tanpa Ada yang BebasPenghuni Lapas Baubau Didominasi Kasus Narkotika, 284 Napi Dapat Remisi Idulfitri 1447 H Tanpa Ada yang Bebas

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Sebanyak 284 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau dipastikan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026 setelah seluruh usulan pengurangan masa pidana disetujui pemerintah. Meski demikian, tidak ada satu pun warga binaan yang langsung bebas dalam pemberian remisi kali ini. “Penghuni Lapas Baubau Didominasi Kasus Narkotika, 284 Napi Dapat Remisi Idulfitri 1447 H Tanpa Ada yang Bebas,”

Penghuni Lapas Baubau Didominasi Kasus Narkotika, 284 Napi Dapat Remisi Idulfitri 1447 H Tanpa Ada yang Bebas
Penghuni Lapas Baubau Didominasi Kasus Narkotika, 284 Napi Dapat Remisi Idulfitri 1447 H Tanpa Ada yang Bebas

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Abdul Waris, menyatakan bahwa kebijakan remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang rutin diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri bagi narapidana beragama Islam.

“Seluruh usulan remisi untuk 284 narapidana telah disetujui dan akan diberikan pada Hari Raya Idulfitri,” ujar Waris.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Baubau mencapai sekitar 500 orang, yang terdiri atas 328 narapidana dan 172 tahanan. Dari total narapidana tersebut, hanya sebagian yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Waris menjelaskan bahwa terdapat 44 narapidana yang belum dapat diusulkan karena tidak memenuhi ketentuan, baik secara administratif maupun substantif. Di antaranya karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, melakukan pelanggaran disiplin, atau masih menjalani pidana subsider.

“Yang belum diusulkan umumnya belum memenuhi syarat, seperti masa pidana yang belum cukup atau adanya pelanggaran tata tertib,” katanya.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sebanyak 55 orang menerima remisi 15 hari, 167 orang memperoleh satu bulan, 42 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan 19 orang menerima remisi dua bulan.

Meski jumlah penerima cukup besar, Waris menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang langsung bebas pada momentum Idulfitri tahun ini.

“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya hanya memperoleh pengurangan masa pidana,” tegasnya.

Dari sisi komposisi perkara, kasus narkotika masih menjadi yang paling dominan di Lapas Baubau. Fenomena ini mencerminkan kondisi serupa di banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

“Kasus narkotika memang masih mendominasi, dan ini hampir terjadi di seluruh lapas di Indonesia,” ungkap Waris.

Selain narkotika, perkara asusila juga tergolong cukup tinggi, termasuk kasus yang melibatkan korban anak. Hal ini menjadi perhatian dalam program pembinaan dan pengawasan di dalam lapas.

Untuk mencegah peredaran narkotika, pihak lapas menerapkan pengamanan berlapis. Pemeriksaan ketat dilakukan di pintu utama tanpa pengecualian, termasuk terhadap petugas. Selain itu, razia rutin digelar minimal dua kali dalam sepekan.

“Kami lakukan penggeledahan ketat di pintu masuk, serta razia rutin untuk mencegah peredaran handphone dan barang terlarang lainnya,” jelas Waris.

Lapas Baubau juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan tes urine secara berkala terhadap warga binaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

“Alhamdulillah, hasil tes urine sejauh ini menunjukkan kondisi negatif,” tambahnya.

Selain aspek keamanan, pembinaan keagamaan menjadi fokus utama dalam proses rehabilitasi narapidana. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama dan sejumlah lembaga sosial.

baca juga:

  1. Kepala Bapas Baubau Nasirudin Ikuti Forum Pemasyarakatan ASEAN di Thailand Bahas Reformasi
  2. Kepala Bapas Baubau Nasirudin Paparkan Reformasi Hukum, Promosikan Sanksi Alternatif di Panggung Konferensi Internasional ARCC 2026 Thailand

Secara historis, pemberian remisi di Indonesia telah menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dalam konteks global, praktik pengurangan masa hukuman juga diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana. Negara-negara seperti Belanda dan Norwegia menekankan pentingnya reintegrasi sosial narapidana melalui program pembinaan yang komprehensif.

Di Indonesia, momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri menjadi salah satu waktu utama pemberian remisi, yang tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga memberikan motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, pihak Lapas Baubau berharap para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Kami berharap mereka bisa berubah dan tidak kembali melakukan pelanggaran setelah bebas nanti,” tutup Waris.(*)

baca berita lainnya:

Kepala Bapas Baubau Nasirudin Promosikan sanksi alternatif dan Soroti Overcrowding Penjara di panggung konferensi Internasional ARCC di ThailandKepala Bapas Baubau Nasirudin Promosikan sanksi alternatif dan Soroti Overcrowding Penjara di panggung konferensi Internasional ARCC di Thailand

BANGSAEN, THAILAND – Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap reformasi sistem pemasyarakatan melalui forum internasional. Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Nasirudin, tampil sebagai pembicara dalam 3rd ASEAN Regional Correctional Conference (ARCC) 2026 yang berlangsung di Bangsaen, Thailand, Rabu (11/3/2026). “Kepala Bapas Baubau Nasirudin Promosikan sanksi alternatif dan Soroti Overcrowding Penjara di panggung konferensi Internasional ARCC di Thailand,”

Kepala Bapas Baubau Nasirudin Promosikan sanksi alternatif dan Soroti Overcrowding Penjara di panggung konferensi Internasional ARCC di Thailand
Kepala Bapas Baubau Nasirudin Promosikan sanksi alternatif dan Soroti Overcrowding Penjara di panggung konferensi Internasional ARCC di Thailand

Dalam konferensi pemasyarakatan tingkat regional tersebut, Nasirudin mempresentasikan pendekatan baru Indonesia dalam penanganan perkara pidana, khususnya melalui penerapan sanksi alternatif non-pemenjaraan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan klasik kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan.

Partisipasi Indonesia dalam konferensi yang mengusung tema Turning Challenges into Opportunities itu dipimpin oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi. Forum ini juga dihadiri delegasi negara-negara ASEAN serta organisasi internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Her Majesty’s Prison and Probation Service (HMPPS) Inggris.

Dalam sesi pleno bertajuk Modernising Correctional Governance, Nasirudin menjelaskan bahwa kondisi hunian penjara di Indonesia saat ini mencapai sekitar 93 persen di atas kapasitas normal. Situasi tersebut menjadi tantangan serius bagi sistem pemasyarakatan nasional.

“Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi hukum yang penting. Melalui KUHP Nasional yang baru, peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi semakin strategis dalam merekomendasikan pidana alternatif,” kata Nasirudin dalam presentasinya di hadapan para delegasi internasional.

Ia menambahkan, solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas penjara tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas baru. Pendekatan kebijakan juga harus diarahkan pada pengurangan penggunaan pidana penjara bagi pelanggaran tertentu.

“Pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan manusiawi,” ujar Nasirudin.

F01.4A

Menurut dia, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan menjadi ujung tombak dalam memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum terkait bentuk pidana yang paling tepat bagi pelaku tindak pidana.

Pengalaman Indonesia dalam menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) turut menjadi sorotan dalam forum tersebut. Program yang telah berjalan lebih dari delapan tahun itu dinilai berhasil menekan angka pemenjaraan anak melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Pendekatan restoratif terbukti mampu mengurangi pemenjaraan anak sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial,” kata Nasirudin. “Prinsip yang sama kini mulai diterapkan secara lebih luas pada pelaku tindak pidana dewasa.”

Secara historis, persoalan kelebihan kapasitas penjara bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara di dunia menghadapi masalah serupa. Data internasional menunjukkan bahwa berbagai negara, termasuk di Eropa dan Amerika, mulai mengembangkan kebijakan alternatif seperti probation, kerja sosial, serta rehabilitasi berbasis masyarakat sejak dekade 1990-an.

Di Indonesia sendiri, reformasi sistem pemasyarakatan telah berlangsung sejak lahirnya konsep pemasyarakatan pada 1964 yang diperkenalkan oleh Menteri Kehakiman Sahardjo. Konsep tersebut menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan sekadar tempat penghukuman, melainkan sarana pembinaan bagi warga binaan.

Perkembangan reformasi hukum semakin diperkuat dengan hadirnya KUHP Nasional yang mulai mengakomodasi berbagai bentuk pidana alternatif di luar penjara. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemidanaan yang lebih proporsional sekaligus mengurangi tekanan terhadap lembaga pemasyarakatan.

baca juga:

  1. Kepala Bapas Baubau Nasirudin Ikuti Forum Pemasyarakatan ASEAN di Thailand Bahas Reformasi
  2. Iran Gempur Sejumlah Pangkalan AS di Teluk, Eskalasi Timur Tengah Memuncak, Berikut Daftarnya

 

Keikutsertaan Bapas Baubau dalam forum internasional tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang kerja sama teknis dengan negara-negara anggota ASEAN. Selain itu, pengalaman yang diperoleh dari konferensi ini diharapkan dapat memperkaya pengembangan sistem pemasyarakatan di daerah, khususnya di Sulawesi Tenggara.

Dengan semakin intensifnya pertukaran gagasan di tingkat regional dan global, Indonesia berupaya memperkuat transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(*)

Visited 32 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *