PABRIK ASPAL DI KARAWANG:
Mengkhianati Jantung Nusantara dan Jalur Emas Maritim Indonesia
Dr. Moh. Tasdik, M.Si.

Sebuah Janji yang Menggantung di Langit Buton
Pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo berdiri di tanah Buton dan menyatakan komitmen keras negara: Buton harus menjadi pusat industri aspal nasional. Ini bukan sekadar janji kampanye. Ini adalah pernyataan kebijakan negara yang disaksikan publik, direkam media, dan terpatri dalam harapan rakyat Kepulauan Buton.
Kini, keputusan penempatan pabrik aspal oleh Danantara di Karawang, Jawa Barat, telah mengoyak janji itu. Surat terbuka mantan Pj. Bupati Buton, Basiran, kepada Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar ekspresi kekecewaan personal. Surat itu adalah suara kolektif rakyat Buton — terstruktur, berbasis data, dan konstruktif. Surat itu layak dijawab bukan dengan diam, melainkan dengan dialog kebijakan yang bermartabat.
Tiga Luka dalam Satu Keputusan
Keputusan ini menimbulkan tiga luka sekaligus bagi rakyat Buton.
Pertama, luka sejarah. Buton telah terlalu lama menjadi daerah yang hanya dieksploitasi kekayaan alamnya tanpa pernah menikmati nilai tambahnya. Aspal Buton sudah dikenal dunia sejak era kolonial Belanda. Namun hari ini, tahun 2026, rakyat Buton masih harus menyaksikan bahan baku mereka dikirim ke luar, diolah di luar, dan keuntungannya pun dinikmati di luar.
Kedua, luka ekonomi. Lapangan kerja, Pendapatan Asli Daerah (PAD), rantai pasok lokal, dan efek berganda industrialisasi — semuanya akan tumbuh di Karawang, bukan di Buton. Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah pengalihan kemakmuran secara sistematis dari daerah penghasil ke daerah transit.
Ketiga, luka kepercayaan. Ketika janji negara dilanggar, bukan hanya perasaan yang terluka — kepercayaan rakyat terhadap konsistensi pemerintah pusat pun runtuh. Dan kepercayaan yang runtuh jauh lebih sulit dibangun kembali daripada pabrik yang dipindahkan.
Argumen Efisiensi yang Runtuh di Hadapan Peta Nyata Indonesia
Pemerintah mengklaim bahwa Karawang dipilih karena efisiensi logistik — dekat jaringan tol Jawa yang terintegrasi. Argumen ini terdengar rasional, tetapi runtuh begitu dihadapkan pada peta sesungguhnya Nusantara.
Kebutuhan aspal nasional tidak terpusat di Jawa. Separuh besar pasar aspal Indonesia justru ada di Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua — kawasan yang terus berkembang pesat seiring pembangunan infrastruktur. Memindahkan bahan baku dari Buton ke Karawang, lalu mengirim produk jadi kembali ke timur Indonesia, adalah logika distribusi yang berjalan mundur. Negara menanggung biaya logistik ganda yang seharusnya tidak perlu ada.
Bandingkan dengan posisi Buton jika pabrik dibangun di sana: produk aspal dapat langsung disalurkan ke Sulawesi, Maluku, Papua, NTT, NTB, bahkan Kalimantan dengan biaya logistik yang jauh lebih kompetitif. Buton bukan pinggiran — Buton adalah tengah.
Buton: Jantung Nusantara di Persimpangan Jalur Maritim Internasional
Yang belum cukup disorot dalam perdebatan ini adalah fakta geopolitik maritim yang sangat fundamental: Kepulauan Buton berada tepat di koridor salah satu jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia.
Secara geografis, Buton terletak di antara Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II dan ALKI III — dua dari tiga alur laut yang ditetapkan sebagai jalur lintas laut internasional berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982) dan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002. ALKI II membentang dari Selat Lombok ke Laut Banda menuju Samudera Pasifik — jalur utama kapal-kapal kargo raksasa dari Eropa, Timur Tengah, dan Asia Selatan yang menuju Pasifik. ALKI III dengan cabang-cabangnya melintasi Laut Maluku dan Laut Banda. Buton duduk di persimpangan strategis antara kedua jalur bersejarah ini.
Laut Banda — yang berbatasan langsung dengan wilayah Kepulauan Buton — adalah salah satu lautan terdalam di dunia dan merupakan bagian dari rute kargo internasional yang menghubungkan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Kapal-kapal dari Australia, Jepang, Korea, China, Amerika Serikat, bahkan Eropa melintasi kawasan ini setiap hari.
Ini berarti: jika sebuah pabrik aspal dibangun di Buton, produknya tidak hanya mudah didistribusikan ke seluruh penjuru Indonesia — produk itu juga dapat diangkut langsung oleh kapal-kapal kargo internasional yang sudah melintas di perairan sekitarnya, tanpa harus transit ke Jawa terlebih dahulu. Buton bukan hanya jantung geografis Indonesia — Buton adalah pintu gerbang bagi Indonesia untuk hadir di panggung ekonomi maritim global.
Posisi ini menjadikan Buton sebagai kandidat ideal untuk kawasan industri berbasis ekspor. Tidak banyak daerah di Indonesia yang memiliki kombinasi: sumber daya alam melimpah (deposit aspal terbesar di dunia), posisi di jalur laut internasional, serta akses langsung ke pasar Asia-Pasifik dan Samudera Hindia. Mengabaikan keunggulan komparatif ini demi alasan ‘kedekatan dengan tol Jawa’ bukan hanya tidak efisien — itu adalah malpraktik kebijakan industri.
Buton adalah gerbang barat sekaligus gerbang timur Indonesia. Dari Buton, produk dapat menjangkau Jawa dan Sumatera melalui jalur barat, sekaligus menjangkau Sulawesi, Maluku, Kalimantan, Papua, hingga pasar internasional melalui jalur timur. Tidak ada daerah lain di Indonesia yang memiliki keistimewaan posisi seperti ini. Justru inilah yang membuat keputusan menempatkan pabrik di Karawang semakin sulit dipahami dari sudut pandang strategi industri nasional jangka panjang.
Infrastruktur: Alasan yang Diciptakan, Bukan yang Ditemukan
Ada suara yang mengatakan Buton belum siap secara infrastruktur untuk menampung pabrik berskala nasional. Ini adalah argumentasi yang harus dibalik: siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksiapan itu?
Rakyat Buton tidak boleh terus-menerus dihukum atas ketertinggalan infrastruktur yang justru merupakan hasil dari absennya perhatian negara selama puluhan tahun. Membenarkan ketidakadilan dengan merujuk pada ketidaksiapan yang diciptakan oleh negara sendiri adalah argumen yang secara logika dan moral tidak dapat dipertahankan.
Kenyataannya, infrastruktur dasar sudah ada: pabrik milik PT WIKA yang kini mangkrak menunggu kepastian kebijakan; PT Kartika Prima Abadi (KPA) yang sudah terbukti mampu berproduksi dan bahkan memasok aspal ke Ibu Kota Negara (IKN); serta RDTR Kawasan Industri Pertambangan Lasalimu yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Buton. Landasan regulasi, fisik, dan teknisnya ada. Yang kurang bukan kapasitas Buton — yang kurang adalah kemauan politik Jakarta.
Hilirisasi Sejati atau Eksploitasi Berbalut Retorika?
Kata ‘hilirisasi’ telah menjadi mantra dalam diskursus ekonomi nasional. Namun hilirisasi yang memindahkan pengolahan dari daerah penghasil ke daerah lain — tanpa membawa kemakmuran bagi masyarakat di tanah asal sumber daya itu — bukanlah hilirisasi. Itu adalah eksploitasi dengan wajah baru.
Hilirisasi sejati terjadi ketika masyarakat di tanah asal bahan baku itu ikut terangkat harkat ekonominya: lapangan kerja terbuka, PAD daerah meningkat, rantai pasok lokal tumbuh, dan generasi berikutnya mewarisi industri — bukan sekadar lubang tambang yang menganga.
Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen pada agenda hilirisasi sebagai pilar ekonomi nasional. Ini adalah kebijakan yang tepat dan harus didukung. Namun konsistensi implementasinya akan diuji, salah satunya, oleh keputusan pabrik aspal ini. Apakah hilirisasi Prabowo benar-benar berpihak pada daerah penghasil, atau hanya memindahkan pusat eksploitasi dari asing ke dalam negeri, dari Jawa ke Jawa?
Langkah Strategis yang Harus Segera Diambil
Perjuangan ini tidak boleh berhenti pada surat terbuka atau keluhan di media sosial. Diperlukan gerakan terstruktur, berkoordinasi, dan menggunakan jalur yang tepat.
Konsolidasi suara menjadi fondasi pertama. Seluruh kepala daerah se-Kepulauan Buton, DPRD, tokoh adat Kesultanan Buton, akademisi, tokoh agama, dan diaspora Buton di seluruh Indonesia harus menyatukan posisi dalam satu pernyataan sikap bersama. Kekuatan kolektif adalah modal utama advokasi.
Jalur konstitusional harus dimaksimalkan melalui advokasi ke DPR RI dan DPD RI. Anggota legislatif dari dapil Sulawesi Tenggara wajib mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM, BKPM, dan Danantara untuk mempertanyakan secara formal dasar pengambilan keputusan penempatan pabrik di Karawang.
Narasi publik harus dibangun secara sistematis dan menjangkau media nasional. Isu ini bukan sekadar isu kedaerahan — ini adalah isu keadilan ekonomi, konsistensi kebijakan, dan strategi maritim nasional. Bingkai isu secara tepat agar mendapat perhatian publik yang lebih luas.
Kajian teknis tandingan harus disiapkan oleh Pemda bersama akademisi Universitas Halu Oleo dan asosiasi industri lokal. Studi kelayakan berbasis data ekonometrik yang membuktikan bahwa membangun pabrik di Buton lebih efisien dan menguntungkan secara nasional dibanding di Karawang adalah senjata paling kuat dalam advokasi berbasis bukti. Data harus melawan data.
Jalur hukum dan kebijakan pun harus diaktifkan. Perda RDTR Kawasan Industri Pertambangan Lasalimu adalah aset legal yang sangat kuat. Jika keputusan Danantara dinilai bertentangan dengan regulasi tata ruang yang sudah ditetapkan, Pemda Buton memiliki dasar hukum yang legitim untuk mengajukan keberatan formal.
Penutup: Jangan Biarkan Buton Hanya Mewarisi Lubang
Kekayaan aspal Buton adalah titipan generasi yang akan datang. Ia tersimpan di tanah yang berada di jantung Nusantara, di persimpangan jalur maritim internasional yang menghubungkan Samudera Hindia dan Pasifik, di gerbang antara Indonesia barat dan Indonesia timur. Keistimewaan posisi ini adalah anugerah yang tidak dimiliki daerah mana pun di Indonesia.
Mengabaikan semua keunggulan komparatif itu demi argumen ‘efisiensi logistik’ yang tidak tahan uji adalah kesalahan kebijakan yang akan dikenang sejarah.
Untuk masyarakat Buton: bersatulah, jangan biarkan perbedaan politik lokal memecah perjuangan yang jauh lebih besar ini. Untuk Jakarta: hilirisasi yang bermartabat bukan yang memindahkan pusat eksploitasi — melainkan yang mengangkat derajat rakyat di tanah asal sumber daya itu.
Buton memiliki segalanya: sumber daya, posisi strategis, regulasi, dan kapasitas teknis. Yang dibutuhkan hanya satu: keberanian negara untuk berlaku adil.(*)
Visited 60 times, 20 visit(s) today


