Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala SMAN 1 Wolowa, dengan inisial HML (59), terhadap muridnya yang duduk dibangku kelas X. Kini berkas perkara itu telah diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo atau tahap dua, pada Kamis (23/03).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Buton, Hamrullah saat dikonfirmasi Baubau Post Jumat (24/03) mengatakan, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo untuk ditindak lanjuti. “Tersangka dan barang bukti tinggal menunggu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo,” jelasnya.
Dikutip dari halaman Baubau Post edisi Rabu (22/03). Berkas perkara dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kepala SMAN 1 Wolowa, telah dinyatakan lengkap atau P21. Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya mengutamakan objektifitas dan profesional dalam menangani perkara. “Jadi jangan ada keraguan, dalam kasus perkara ini,” jelasnya singkat
Perlu untuk diketahui, Kepala SMAN 1 Wolowa, HML (59) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muritnya yang masih duduk di Bangku kelas X.
Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang pipi korban dan mencium jidatnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 junto pasal 76 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)