Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha
RAHA, BP – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna tidak segan-segan memutasi staf yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli), baik dalam pengurusan SK honorer maupun perbaikan ijazah.
Kadis Dikbud, La Ege saat ditemui diruang kerjanya Kamis (30/3) menegaskan, sanksi mutasi ini dilakukan mengacu pada PP No 53. Staf yang terbukti bersalah bakal dipindahkan dari dinas ke sekolah-sekolah.
“Pelaku pungli perbaikan ijazah berinisial AL bertugas di Staf pembinaan SD, sementara pelaku pungli pengurusan SK (Surat Keputusan) honorer berinisial SL yang bertugas di staf sekretariat, kedua PNS ini akan dipindah tugaskan ke sekolah-sekolah,” ungkapnya.
La Ege menambahkan, telah melakukan pemeriksaan terhadap AL maupun SL. Namun keduanya merasa tidak melakukan pungli, melainkan pemberian ikhlas.
“Staf inisial AL menyarankan pada pengurusan perbaikan ijasah, kalau ada uangmu membayar kalau tidak ada tidak apa-apa tapi untung pengurus ini tidak membayar. Namun hal ini tetap tidak dibenarkan, sebab dia bertugas sebagai pelayan publik bukan meminta uang,” terangnya.
Sementara, inisial SL diketahui telah mengumpulkan uang dalam gardus dalam pengurusan SK. Untuk itu pihaknya meminta kepada tenaga honorer yang pernah dimintai sejumlah uang dalam pengurusan SK, untuk mengambil kembali uangnya.
“Bagi yang merasa telah membayar pengurusan SK bisa datang di kantor untuk dikembalikan uangnya yang masih tersimpan dalam gardus. Uang itu belum dihitung, namun ini rencananya akan diberikan ke salah satu masjid di Muna,” tutupnya. (*)