Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Kejari Muna melakukan pemeriksaan terhadap dua pimpinan Bank Sultra Cabang Muna maupun Pimpinan BRI, terkait kasus dugaan korupsi DAK tahun 2015 senilai Rp 200 Miliar yang dideposito. Sementara pimpinan BNI Cabang Muna mangkir dari panggilan jaksa, Kamis (30/03).
Pantauan Baubau Post, pimpinan Bank Sultra hadir di Kantor Kejaksaan sekitar pukul 09:15 wita, kemudian disusul pimpinan BRI pukul 09:25 wita, langsung menuju ruangan penyidik, Muh Said Lubis. Pemeriksaan pun berjalan tertutup.
Pimpinan cabang BRI, Muhamad Rizal bersama stafnya yang keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13:20 wita, enggan berkomentar terkait kedatangannya di kejaksaan. Dia bersama stafnya langsung masuk ke dalam mobil yang bernopol
B 1505 BOT.
Salah satu tim jaksa, Muh Said Lubis saat ditemui usai melakukan pemeriksaan juga enggan memberikan komentar seputar pemeriksaan dua pimpinan bank di Muna. Pihaknya mengarahkan untuk langsung bertanya kepada Kasi Pidum.
“Terkait hasil pemeriksaan pimpinan cabang BRI nanti tanya Kasi Pidum saya hanya menjalankan perintah saja,” singkatnya.
Sementara Kasi Pidum, Y Ari Sepdiandoko yang melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Bank Sultra Cabang Muna, Agus Saleh Hidayat menjelaskan, pemeriksaan terhadap pimpinan bank Sultra terkait adanya DAK yang dibayarkan lewat tahun.
“Dalam perkembangan pemeriksaan, jaksa menemukan beberapa kali Pemda Muna mendepositkan uang kas daerah ke rekening bebarapa bank yang ada di Muna,” jelasnya.
Lanjutnya, atas temuan itu, jaksa kemudian melakukan penelusuran mengenai uang yang didepositokan dengan kasus DAK.
Mengenai jumlah dugaan korupsi DAK Ari menambahkan, adanya perbedaan jumlah yang disampaikan oleh Bappeda maupun Dinas PPKAD.
“Jumlah dugaan korupsi DAK sementara ditelusuri karena adanya perbedaan antara versi Bappeda maupun Dinas PPKAD,” tambah Ari. (*)