– Ingin Izin Resmi Kawasan Kawasan Hutan

Peliput: La Ode Adrian/Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Terkait pembuatan jalan lingkar jalur III yang saat ini masih dalam proses pelaknsanaan terkendalan dengan izin pakai kawasan hutan. Jalan lingkar jalur III sepanjang 10 km, namun dialamnya harus melintasi kawasan nhutan produksi yang menghubungkan Sorawolio dan Bungi sepnajng 2,4 Km masih dalam proses pengajuan izin.

Terkai maslah ini, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan syarat kepada Pemerintah Kota Baubau dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Kota Baubau, untuk melakukan pemeliharaan tapal batas hutan mini jika ingin mengantongi izin resmi pembuatan jalan lingkar tersebut.

 H Abdul Rahim SE MSi Foto Ardi Toris
H Abdul Rahim SE MSi Foto Ardi Toris

Kepala Dinas PU Pera Kota Baubau Abdul Rahim menjelaskan, meski belum mengantongi izin tersebut namun secara tehnis segala persyaratan sudah memenuhi untuk pengerjaan jalan lingkar tersebut.

“Secara tehnis semua sudah memenuhi persyaratan, rekomendasi tehnisnya sudah ada, cuman Dinas Kehutanan Provinsi belum mengorbitkan ini karena harus ada komitmen kita dalam rangka pemeliharaan tapal batas itu,” jelas Abdul Rahim.

Dijelaskannya, Pemerintah Kota Baubau sudah beberapa menggelar pertemuan dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi terkait syarat pemeliharaan tapal batas hutan mini tersebut, dimana untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan tapal batas dimaksud akan dianggarkan melalui APBD Perubahan.

“Ketika anggaran ini sudah kita siapkan megnenai pemeliharaan tapal batas ini dan sudah masuk dalam APBD perubahan, maka saat itu izinnya akan langsung dikeluarkan,” pungkasnya.

Dikatakan, saat ini pengerjaan jalan lingkar baru diprioritaskan untuk Jalur III, dikarenakan jalur tersebut merupakan jalur yang diprioritaskan dimana menghubungkan Kecamatan Sorawolio dan Kecamatan Bungi, mengingat dana pengerjaannya yang juga terbatas.

“Pengerjaannya ini kita laksanakan secara bertahap, karena kita kekurangan dana. Pada tahun 2016 ini, yang baru sempat kita laksanakan dan kita anggap lebih prioritas daripada jalur yang lain, maka kita bangun jalur III, yang menghubungkan antara Sorawolio dengan Kecamatan Bungi,”kata Abdul Rahim.

Ditambahkan, kegiatan itu sekarang sudah berjalan sekalipun didalamnya itu terdapat kawasan hutan produksi, sepanjang 2,4 km dari 10 km lebih yang ada. Oleh karean itu di Dinas PU (Kota Baubau) sudah mengambil kebijakan dan memerintahkan kepada pelaksana kegiatan untuk jangan melakuka aktivitas di kawasan hutan produksi karena sampai hari ini izinnya belum keluar.

“Jadi sebelum izinnya resmi dikeluarkan kita perintahkan pelaksana proyek untuk tidak melakukan aktifitas dikawasan hutan,”tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today