RUMBIA, BP – Puluhan lapak Pedagang Pasar Sore di Jl.Patimura Kelurahan La Uru Kecamatan Rumbia Tengah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (13/02).
Diketahui, penertiban pasar sore ini dikarenakan lokasi perkulakan dianggap ilegal, sebab tak mempunyai izin resmi pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Kamrin selaku sekretaris Satpol PP Bombana.
Dikatakannya, penertiban tersebut sudah sesuai dengan surat perintah tugas Nomor : 094/021/2020. Dimana surat perintah tersebut atas dasar Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang SOP Satpol-PP, Serta Perda Bombana Nomor 08 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban, keindahan dan kebersihan.
” Juga Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Bombana dengan Asosiasi Pedagang Pasar Sentral “Tadoha Mappacing” beserta instansi terkait beberapa waktu lalu, jadi kami disini hanya melaksanakan perintah untuk menertibkan pasar ilegal ini,” tuturnya.
Untuk diketahui pula, kegiatan penertiban itu berjalan lancar dan aman. ” Jadi, untuk pedagang akan dicarikan solusinya dan itu gaweannya Dinas Perindagkop,”tutupnya.
Saat ditemui dilokasi Pasar Sore, Kepala Bidang Perdagangan Abdul Hajar mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak menjual di area tersebut, namun tetap tak diindahkan oleh para pedagang
” Dari hari Sabtu kami sudah sosialisasikan bahwa pasar sore ini akan ditertibkan, tapi hari Senin kemarin belum juga diindahkan oleh pedagang. Jadi kami imbau sampai hari Rabu, dan hari ini jika masih ada yang melakukan aktifitas maka kami akan tertibkan,” tuturnya kepada awak media.
Untuk solusi pemindahan pedagang, ia katakan Pemda Bombana sudah menyiapkan tempat di Pasar Setral “Tadoha Mappacing”
” Pemda Bombana dalam hal ini Perindagkop dan Satpol PP akan memikirkan solusinya, dan untuk sementara kami akan pindahkan ke Pasar Sentral dan kami sudah siapkan tempat disana,” pungkasnya.
Peliput: Agus Saputra