F3.1 MuliaddinMuliaddin

WANGI-WANGI, BP – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wakatobi Muliaddin menepis isu terkait pemegang Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak menjamin rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi.

Pasalnya, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pemerintah Pusat yang di tanggulangi melalui APBN maupun PBI Daerah yang di biayai melalui APBD, dinilai memiliki manfaat yang sama dan dapat digunakan di seluruh Indonesia.

” Yang kita kenal dengan BPJS Bersinar. Pemegang kartu ada beberapa manfaat yang diterima baik itu rawat jalan maupun rawat inap,” tegasnya Muliaddin saat dikonfirmasi koran ini, Selasa (25/02).

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa terdapat beberapa manfaat yang dikecualikan, sehingga tidak dapat di jamin oleh BPJS seperti Check Up untuk kecantikan dan kecelakaan lalu lintas.

” Karna itu di jamin oleh Jasa Raharja, kemudian juga kasus-kasus kriminal,” terangnya.

Dikatakannya, Pemerintah daerah memiliki komitmen atas apa yang dijaminkan untuk masyarakatnya melalui BPJS Bersinar. Sehingga, meskipun ingin berobat ke Jakarta Pusat tetap dijamin oleh BPJS Bersinar.

” Dan memang sudah ada masyarakatnya kita juga yang berobat di RS Cipto, termaksud juga dengan rawat inap, tetapi dengan catatan bahwa pemegang kartu benar-benar berdomisili di Wakatobi,” tutupnya.

Diwaktu yang berbeda, Humas BPJS Baubau Wawan saat dikonfirmasi koran ini pada Rabu (26/02), membenarkan terkait jaminan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS.

” Iya rawat inap ditanggung,” ujar Wawan saat dihubungi melalui akun WhatsApp pribadinya.

Dijelaskan, hak pemegang kartu BPJS baik BPJS Mandiri, Pegawai Negara Sipil (PNS), maupun Penerima Bantuan adalah sama, namun yang membedakan hanyalah kelas perawatan.

” Biasanya yg membedakan itu hanya kelas perawatan. Ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3,” tandasnya.

Peliput: Zul Ps

Visited 1 times, 1 visit(s) today