Peliput: Zul Ps
WANGI-WANGI, BP – Pelaku pencurian roda dua di Terminal pasar sentral Wakatobi dibekuk oleh Polsek Wangi-Wangi Selatan (Wangsel) di wilayah Desa Liya Togo pada Selasa (30/3) berkisar pukul 15:00 Wita.
Diduga pelaku berinisial AP (25) ini melakukan aksinya saat korban sedang memarkirkan kendaraan roda duanya. Diketahui, kendaraan tersebut merupakan Yamaha Seol GT dengan nomor polisi DT 2573 CL warna hitam merah.
” Hasil pengecekan nomor mesin dan nomor rangka bahwa benar motor tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban Hasnah warga Kelurahan Mandati III,” ujar IPDA Awaluddin, SH yakni Kaolsek Wangsel
Lanjutnya, paska dilakukan penangkapan, AP langsung di bawa ke Polsek Wangsel guna melakukan proses selanjutnya. AP membenarkan perbuatannya, hal tersebut berdasarkan BAP pihak Kepolisian.
Atas perbuatannya, AP dikenakan kasus tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.(*)