F01.4 AP menggunakan baju merah bersama barang bukti satu buah motorAP menggunakan baju merah bersama barang bukti satu buah motor

Peliput: Zul Ps

WANGI-WANGI, BP – Pelaku pencurian roda dua di Terminal pasar sentral Wakatobi dibekuk oleh Polsek Wangi-Wangi Selatan (Wangsel) di wilayah Desa Liya Togo pada Selasa (30/3) berkisar pukul 15:00 Wita.

F01.4 AP menggunakan baju merah bersama barang bukti satu buah motor
AP menggunakan baju merah bersama barang bukti satu buah motor

Diduga pelaku berinisial AP (25) ini melakukan aksinya saat korban sedang memarkirkan kendaraan roda duanya. Diketahui, kendaraan tersebut merupakan Yamaha Seol GT dengan nomor polisi DT 2573 CL warna hitam merah.

” Hasil pengecekan nomor mesin dan nomor rangka bahwa benar motor tersebut sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban Hasnah warga Kelurahan Mandati III,” ujar IPDA Awaluddin, SH yakni Kaolsek Wangsel

Lanjutnya, paska dilakukan penangkapan, AP langsung di bawa ke Polsek Wangsel guna melakukan proses selanjutnya. AP membenarkan perbuatannya, hal tersebut berdasarkan BAP pihak Kepolisian.

BACA JUGA: Eks Kabid Kominfo Wakatobi Disebut Lakukan Kontrak dengan PT Telkom Terkait Tunggakan Ratusan Juta di PT Telkom

Atas perbuatannya, AP dikenakan kasus tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *