F01.4 Pemusnahan Miras oleh Polres Baubau dan Kejaksaan yang di hadiri oleh Pemkot Baubau dan sejumlah instansi Forlopimda Kota Baubau Pemusnahan Miras oleh Polres Baubau dan Kejaksaan yang di hadiri oleh Pemkot Baubau dan sejumlah instansi Forlopimda Kota Baubau

  • Temuan Barang Bukti Hasil Operasi Tahun 2021

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Jelang pergantian tahun, Polres Baubau bersama Kejaksaan Negeri Baubau memusnahkan barang bukti hasil Operasi di tahun 2021, berupa Minuman Keras ( Miras ), narkotika serta knalpot racing, Jumat (31/12).

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat ditemui awak media mengatakan, barang bukti Miras dan knalpot racing yang dimusnakan ini merupahan hasil dari sejumlah operasi seperti, operasi pekat (penyakit masyarakat), operasi cipta kondisi (Cipkon) serta operasi zebra anoa yang dilakukan oleh Polres Baubau.

F01.4 Pemusnahan Miras oleh Polres Baubau dan Kejaksaan yang di hadiri oleh Pemkot Baubau dan sejumlah instansi Forlopimda Kota Baubau
Pemusnahan Miras oleh Polres Baubau dan Kejaksaan yang di hadiri oleh Pemkot Baubau dan sejumlah instansi Forlopimda Kota Baubau

” Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas penyakit-penyakit masyarakat yang sebagian besar dipicu oleh penggunaan Miras, Narkotika, serta knalpot racing yang melampaui batas pendengaran,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagian besar permasalahan yang terjadi dikarenakan Miras, selain itu setiap jajarannya menggelar razia sajam serta miras selalu saja ada temuan.

“Miras sudah menjadi kebiasaan, sehingga harus betul-betul kita seriusi perangi bersama agar tidak lagi menimbulkan permasalahan-permasalahan baru,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Jaya Putera, mengungkapkan bahwa banyaknya tindak pidana yang terjadi dikarenakan penggunaan Miras. Sehingga sangat diperlukan operasi bersama antara penegak hukum dan jajaran pemerintah agar nantinya Kota Baubau menjadi daerah yang bebas peredaran Miras dan Narkoba.

“Kesadaran masyarakat menjadi tantangan bagi pemerintah dan penegak hukum kita bagaimana menyadarkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, adapun barang bukti Miras yang dimusnahkan yaitu, miras jenis bir putih 470 botol, anggur 100 botol, arak 500 liter, konau 100 liter, serta prost 150 botol. Sementara Narkotika yang juga dimusnakah sebanyak 164,06 gram yang merupakan hasil operasi dan kemudian disidangkan, selama kurun waktu Mei-Desember 2021

baca juga: Versi e-Paper Edisi 30 Desember 2021, Koran Baubau Post

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut turut hadir Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, dan sejumlah pimpinan Forkopimda Kota Baubau. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Comments are closed.