BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Kepolisian Resor (Polres) Baubau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mempertegas komitmen memperkuat sinergitas penegakan hukum melalui audiensi dan silaturahmi yang digelar di Kantor Kejari Baubau, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Criminal Justice System) guna menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Polres Baubau dan Kejari Satukan Langkah Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum,”

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Taufiq Djalal, S.H., M.H., menegaskan bahwa hubungan kerja antara Kejaksaan dan Kepolisian bukanlah program baru, melainkan amanat undang-undang yang telah menjadi bagian dari sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, koordinasi yang baik antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum menjadi fondasi penting dalam menghasilkan proses hukum yang berkualitas.
“Hasil penyidikan yang baik akan melahirkan penuntutan yang baik, dan penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik. Karena itu, sinergi merupakan sebuah keharusan. Tujuan kita sama, yakni memberikan rasa aman dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Taufiq.
Rombongan Polres Baubau dipimpin Wakapolres Kompol Andi Usri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Baubau. Ia didampingi Kabag Ops Kompol Anwar, Kabag SDM AKP Haerun Ali, Kasat Intelkam AKP H. Bustan, Kasat Reskrim AKP Gayuh Pambudhi Utomo, Kasipropam AKP Syamsuddin, Kasihumas Iptu Rino, KBO Sat Intelkam Ipda Jamaluddin, serta Kapolsek Murhum Ipda Ld. Moch Ikhsan. Kehadiran rombongan disambut langsung Kajari Baubau bersama jajaran.
Dalam audiensi tersebut, kedua institusi membahas penguatan koordinasi penanganan perkara, peningkatan komunikasi antarlembaga, hingga upaya memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Pembahasan juga diarahkan pada peningkatan kualitas penegakan hukum melalui pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian dan Kejaksaan.
Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri mengatakan, silaturahmi tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan agar hubungan antarlembaga penegak hukum terus dipererat melalui komunikasi yang intensif dan kerja sama yang berkesinambungan.
“Hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan sangat baik. Kami berkomitmen terus memperkuat kerja sama demi memberikan pelayanan hukum yang profesional serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi Usri.

Ia menambahkan, kedua institusi juga mendukung program peningkatan kapasitas aparatur, termasuk rencana pertukaran pendidikan antara penyidik Polri dan jaksa. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman terhadap proses penyidikan, penuntutan, hingga penyelesaian perkara sehingga kualitas pelayanan hukum semakin meningkat.
“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting agar koordinasi antarlembaga semakin efektif dalam setiap tahapan penegakan hukum,” kata Andi Usri.
Secara historis, penguatan sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan merupakan implementasi dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang mulai berkembang di berbagai negara sejak dekade 1960-an sebagai model koordinasi antarlembaga penegak hukum. Di Indonesia, konsep tersebut semakin diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981, yang mengatur keterkaitan fungsi penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan agar proses peradilan berjalan efektif, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum.
baca juga:
- Kerugian Miliaran Rupiah, Polres Baubau Tahan Pelaku dan Penadah Emas Curian …
- Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Praperadilan, Fokus Hadapi Persidangan
Audiensi yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu ditutup dengan sesi foto bersama dan “Jabat Tangan Sinergitas” sebagai simbol komitmen Polres Baubau dan Kejari Baubau untuk terus menjaga soliditas dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Baubau.(*)
baca berita lainnya:
BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau menegaskan bahwa terdapat dua perkara hukum berbeda yang melibatkan Asmar, yakni sebagai korban dalam kasus pembacokan dan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam. “Polres Baubau Tegaskan Kasus Asmar Sebagai Korban Pembacokan dan Tersangka Berbeda,”

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda M. Fatih Zhafran, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak saling berkaitan dan diproses secara terpisah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Asmar dan penahanannya didasarkan pada laporan polisi yang kami terima pada April 2026. Sementara kasus pembacokan yang menjadikan saudara Asmar sebagai korban merupakan peristiwa yang berbeda yang terjadi pada Oktober 2025,” ujar Fatih.
Ia menegaskan, penyidik tetap menangani kedua perkara tersebut secara profesional dan objektif tanpa mencampuradukkan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kasus pembacokan yang dialami Asmar, Polres Baubau telah menetapkan seorang tersangka berinisial Y. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial Y. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami apakah terdapat pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tutur Fatih pada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Terkait motif pembacokan, Fatih menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan lama atau dendam antara Asmar dan tersangka.
“Motifnya masih kami dalami lebih lanjut. Indikasi awal mengarah pada adanya persoalan lama atau dendam antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Asmar sebagai tersangka, peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 di kawasan Jembatan Tengah, Kota Baubau. Berdasarkan hasil penyidikan, korban dalam kasus tersebut bernama Aswin.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di pinggir jalan sekitar Jembatan Tengah. Polisi menyebut Asmar datang bersama seorang rekannya dan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
“Korban saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di sekitar Jembatan Tengah. Kemudian saudara Asmar bersama rekannya datang dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ungkap Fatih.
Setelah kejadian, Asmar melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal Polres Baubau kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih Dua bulan dengan dukungan personel dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih dua bulan, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Baubau dibantu personel Polda Sultra dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ujarnya.
baca juga:
- Lapas Kelas II A Baubau Sita Barang Terlarang Saat Razia, HP dan Narkoba Nihil, Tingkatkan
- Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Tahap Dua Disiapkan, Roy Suryo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Atas perbuatannya, Asmar dijerat dengan pasal yang disangkakan penyidik dan saat ini telah ditahan di Polres Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Baubau memastikan seluruh proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)



