Kasi Pidum:Pekan Depan Kita Limpah di Pengadilan
BAUBAU, BP – Satreskrim Polres Baubau berhasil menangkap salah satu tersangka pembunuhan Ayung disekitar Hotel Malibu beberapa waktu lalu yang sempat dinayatakan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelarian tersangka dengan inisial B berakhir setelah berhasil diringkus di salah satu tempat di Kota Baubau.
Sementara, dua tersangka lainnya inisial T dan G telah diamankan sebelumnya tidak lama selepas kejadian didua tempat berbeda yakni Baubau dan Kabupaten Buton Selatan.
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis SIK membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, kita sudah tangkap tersangka B, kita tangkap di Baubau,” katanya dikonfirmasi di Mapolres Baubau Rabu (15/01).
Lanjut Arron, setelah diinterogasi tersangka B hanya merekrut anggota untuk menagih hutang kepada korban atas komunikasi melalui handphone dari pria inisial U. Saat ini tersangka B sudah pihaknya amankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIa Kota Baubau.
Sementara itu, berkas perkaranya tidak perlu di splitsing, tersangka tinggal mengikut saja karena berkas kedua tersangka lainnya sudah ditahap dua dan berkasnya sudah lengkap formil dan materilnya.
“Kita nangkap saja, dia hanya ngikut saja nanti,” tutupnya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Fadly A Safaa mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpah perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Baubau untuk disidangkan.
“Perkara itu, minggu-minggu depan kita akan limpah,” katanya, belum lama ini.
Untuk diketahui para tersangka dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat 3 junto pasal 55, 56 KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Peliput : Asmaddin