BAUBAU, BP – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Selatan (Busel) Fahrul alias Om Ruli (52), ditangkap Satres Narkoba Polres Baubau karena memiliki narkotika jenis shabu.
Pria yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro itu ternyata kali kedua terjerat kasus yang sama di tahun 2018 lalu dan telah menjalani hukuman. Karena belum bisa move on pelaku terlibat kembali.
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari membenarkan penangkapan seorang ASN Busel tersebut dalam rilis persnya, Rabu (15/01).
Kata AKBP Rio Tangkari, pelaku ditangkap Sat Resnarkoba Polres Baubau pada Jumat (10/01), sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Gatot Subroto Hotel Munajah Indah, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio.
“Sekitar pukul 00.30 wita, kita (Sat Res Narkoba) mendapat informasi dari masyarakat kalau pelaku sementara menuju sebuah hotel. Kita curigai pelaku membawa, menguasai dan memiliki narkotika jenis Sabu,” jelasnya.
Sehingga, atas informasi itu, lajut Rio, pamantauan dan pembuntutan pun dilakukan. Sekitar pukul 01.00 wita pelaku masuk kedalam kamar hotel. Seketika itu juga, anggota Polres Baubau lakukan penggeledahan pemeriksaan langsung kepada pelaku.
“Ditemukanlah pembungkus rokok diatas meja yang didalamnya ditemukan 1 paket bungkusan plastik kecil berisi butiran kristal, diduga adalah narkotika jenis Sabu, 1 penutup botol Aqua tertancap dua batang pipet putih, 1 korek api, 1 sumbu korek, dan 1 buah hp Samsung warna hitam. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa di Mapolres BauBau guna lakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Kita saat ini sedang lakukan pengembangan, mudah-mudahan bisa mengarah ke pengedar diatasnya,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Sekedar diketahui, 1 ( satu ) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu berat brutto 0,52 gram, 1 ( satu) buah pireks Kaca, 1 ( satu) penutup botol Aqua tertancap pipet, 1 (satu) Unit HP Samsung warna hitam, 1 (satu) buah korek api, 1 sumbuh korek. Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres BauBau.
Peliput: Asmaddin