LABUNGKARI, BP – Gaji ke-13 yang biasanya diberikan sebulan setelah Tunjangan Hari Raya (THR) atau saat tahun ajaran baru sekolah, kali ini berbeda. Tahun ini, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buton Tengah (Buteng) tidak dibahas bersamaan dengan THR.
Gaji ke-13 akan diputuskan pada bulan Oktober mendatang. Artinya, gaji ke-13 akan diberikan pada akhir 2020.
“Gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, untuk pencairanya ditunda sampai dengan Bulan November atau Desember,” ungkap Hardiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buteng saat dikonfirmasi beberapa awak media diruangannya.
Lanjutnya, sampai saat ini pihaknya masih berfokus pada THR dan fokus pada bantuan sosial ke masyarakat yang terdampak wabah Covid-19. Namun, pihaknya sudah menyiapkan dana untuk gaji ke-13, meski untuk teknis pembayarannya belum dapat dipastikan.
“Penyaluran gaji ke-13 dilakukan di akhir tahun, anggaran tetap diberikan hanya saja waktunya yang diubah, karena pengamanan covid-19, termasuk bantuan sosial dan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buteng menyediakan anggaran senilai Rp 9 miliar untuk pembayaran THR untuk ASN di Buteng. Pemberian THR rencananya akan dilakukan pada kisaran H-10 Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijiriah tahun 2020.
Rencananya, komponen yang akan diterima ASN Buteng sebagai THR adalah satu kali gaji plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Namun untuk angka pastinya ia belum mengetahui persis, akan tetapi dihitung dari gaji keseluruhan pegawai berjumlah kurang lebih Rp 9 Miliyar.
“Untuk anggaran THR tidak dialihkan ke Covid-19 dan pencairan THR rencananya akan diberikan 10 hari sebelum masuk lebaran,” tutupnya.
Peliput: Hengki TA