Peliput: Arianto W
BAUBAU, BP- Penerapan kebijakan belajar tatap muka di tengah merebaknya pandemi Covid19 mungkin terbilang beresiko.
Namun perlu diketahui, program ini direncanakan bukan tanpa pertimbangan yang matang oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Dan benar saja, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh tiap-tiap satuan pendidikan dalam rangka melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di kelas tanpa harus memicu resiko penularan Covid19 di kalangan pelajar.
Salah satu syarat wajibnya ialah menjalankan protokol kesehatan di sekolah.
Selain menyiapkan sarana pencegahan Covid19 seperti alat ukur suhu tubuh, masker, dan tempat cuci tangan, sekolah juga dituntut untuk melaksanakan pengawasan siswa secara ketat, termaksud membatasi jumlah siswa yang masuk ke sekolah.
Saat dikonfirmasi Baubau Post belum lama ini, Kepala Bidang Pembina SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Baubau Masful Zidy Ibrahim membenarkan hal tersebut.
Dikatakanya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, sekolah boleh melaksanakan proses belajar mengajar (PBM) tatap muka di kelas namun dengan catatan hanya diperbolehkan 50 persen siswa saja.
“Sesuai dengan SKB 4 Menteri, bisa masuk sekolah tetapi baru 50 persen,” jelasnya.
Merespek hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Disdikbud Baubau memberikan toleransi bagi sekolah untuk berinovasi mengefesiensikan waktu yang ada agar semua siswa dapat mengikuti kegiatan belajar tatap muka tanpa harus melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Nanti dikembalikan ke sekolahnya masing-masing. Apakah mau dibagi dua, pagi sore atau bagaimana biar semua siswa bisa ikut,” ujarnya.
baca juga: Masful Zydi: PBM Daring Dinilai Efektif Salurkan Pengetahuan untuk Siswa
“Misalnya kelas satu dia ambil beberapa jam, kemudian disambung kelas dua dan kelas tiga,” lanjutnya.
Masful menambahkan, jika kebijakan belajar tatap muka resmi diterapkan pada Januari 2021 mendatang, maka ia berharap agar kegiatan PBM dapat berjalan baik serta tidak memicu angka kasus Covid19 di Kota Baubau. (*)
NONTON JUGA VIDEO BERIKUT:
TARI DAUN NIPAH DARI BAUBAU AKAN MASUK DAFTAR TARI NASIONAL
Sanggar Seni Lakologou yang bertempat di Kelurahan Lakologou membuat sebuah tarian khas Baubau yang nantinya akan dimasukkan menjadi salah satu tarian nasional oleh Balai Pelestarian Nilai dan Budaya Provinsi Sulawesi Selatan. Tarian itu bernama Tari Daun Nipah.
Pemilik Sanggar Seni Lakologou Erna SKM saat dikonfirmasi Baubau Post, Kamis (25/06), mengatakan Balai Pelestarian Nilai dan Budaya (BPNB) Provinsi Sulawesi Selatan memfasilitasi untuk membuat sebuah tarian khas Buton. Dengan demikian Erna memutuskan untuk membuat tarian di wilayahnya tepatnya di Lakologou. Tari Daun Nipah dari Baubau akan masuk daftar tari nasional. @BAUBAUPOST TV CHANNEL