Peliput: Prasetio M
BAUBAU, BP- Pemerintah Kota Baubau telah menyampaikan pemberhentian aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya sejak tanggal 03 Mei 2019. Jika ditemukan adanya THM yang buka secara diam-diam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau akan memberikan sanksi.
Hal itu diungkapkan Plt Kasatpol PP Kota Baubau Drs Rahmat Tuta MSi saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. Teguran akan diberikan sebagai langkah awal penindakan.
” Kalau ditemukan kita akan beri sanksi peneguran, segai langkah awal penindakan,” ujarnya.
Selain THM, rumah makan yang membuka dagangannya diimbau tutup pada siang hari selama bulan ramadan. Sanksi yang diberikan juga sama yakni teguran kepada para pedagang yang dengan sengaja membuka dagangannya.
” Minimal mereka harus mengetahui untuk menghargai orang sedang beribadah. Dan imbauan menutup dagangannya selama siang hari di bulan ramadan untuk seluruh pedagang, tanpa terkecuali,” jelasnya.
Pihaknya terus melakukan pemantauan melalui tim deteksi Satpol PP Kota Baubau untuk mengawasi THM dan rumah makan yang membuka dagangan di siang hari. Hingga saat ini pihaknya belum menemukan THM dan rumah makan yang melanggar.
” Hingga sepekan ini belum ditemukan THM dan rumah makan yang melanggar,” tutupnya. (***)

