F2.3Bupati Buton La Bakry di dampingi Ketua DPRD Buton Hariasi Salad, Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga,Koramil Pasarwajo Kapten Inf Bahari

PASARWAJO, BP – Kelurahan Kombeli yang letaknya masih dalam lingkup Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton ini, dengan lantang mendeklarasikan diri sebagai kampung “anti” atau bebas miras (minuman keras). Bukan hanya itu, Kelurahan ini juga menyatakan diri sebagai kampung anti judi dan zina.

Deklarasi itu ditegaskan dihadapan para pemangku kebijakan se-Kabupaten Buton. Ada Bupati Buton Drs La Bakry, Ketua DPRD Buton Hariasi Salad, Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga dan Koramil 1413-02/ Pasarwajo Kapten Infantri Bahari.

Selain itu, turut hadir juga sejumlah anggota DPRD Buton, seluruh jajaran SKPD lingkup Kabupaten Buton, Pejabat teras Polres Buton, Kapolsek Pasarwajo IPTU La Ode Made, Camat Pasarwajo Amiruddin, Lurah Kombeli La Nurumai, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan masyarakat Kelurahan Kombeli. Mereka semua menjadi saksi langsung deklarasi yang dipusatkan di lapangan Kombeli, pada Sabtu (07/03).

Bupati Buton La Bakry, sangat mengapresiasi dan menyambut baik apa yang telah dilakukan Kelurahan Kombeli mendeklarasikan diri menjadi kampung anti miras, judi dan zina.

Menurutnya, deklrasi ini merupakan wujud kesadaran dari masyarakat Kelurahan Kombeli untuk menjadi lebih baik lagi mejaga kerukunan bermasyarakat. Dimana hal itu merupakan hak penting bagi sebuah desa atau kelurahan yang mau membebaskan kampungnya dari miras dengan tujuan positif dan terbebas dari aksi kriminalitas.

“Saya mewakili pemerintah daerah kabupaten Buton mengucapkan selamat kepada kelurahan Kombeli atas deklarasinya menjadi kampung bebas miras,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga juga sangat mendukung gerakan kampung bebas miras. Karena menurut Kapolres kriminalitas dalam masyarakat diakibatkan oleh adanya miras.

Mantan Kapolres Muna ini mengaku tidak bakalan menjadi seorang Kapolres kalau mengikuti ajakan teman sebayanya semasa dikampung. “Jika saya mengikuti ajakan teman-teman untuk menenggal minuman keras semasih di kampung dulu, saya mungkin tidak akan menjadi Kapolres seperti saat ini,” urai pengalamannya.

Olehnya itu, Kapolres menghimbau kampung-kampung lain yang didalamnya masih banyak Miras beredar agar berhenti, dan masyarakatnya mulai sadar akan bahaya Miras.

Sementara itu, Danramil 1413/Pasarwajo, Kapten Infantri Bahari, menyampaikan rasa bangganya terhadap masyarakat Kelurahan Kombeli dengan niatannya menjadi Kelurahan Kombeli bebas miras.

Mewakili aparat TNI Danramil Pasarwajo sangat mendukung secara penuh dengan gerakan masyarakat Kelurahan Kombeli yang mau menjadikan kampungnya salah satu kampung daerah bebas miras.

Untuk diketahui berdasarkan kesepakatan adat Kelurahan Kombeli, bagi yang melanggar aturan kampung bebas miras, perjudian dan pergaulan bebas (Zina) maka akan mendapat denda sebagai berikut :

Denda untuk miras yaitu :

  1. Pelaku produsen dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
  2. Pelaku pengedar dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
  3. Pelaku penjual dikenakan denda sebesar Rp 3.000.000
  4. Pelaku peminum dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
  5. Pelaku donatur dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000
  6. Pelaku penyedia lokasi dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000

B. Perjudian

  1. Pelaku pemain judi dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000
  2. Pelaku penyedia lokasi dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000

C. Pergaulan Bebas (Zina)

  1. Pelaku pergaulan bebas dikenakan denda Rp 5.000.000
  2. Pelaku Penyedia lokasi pergaulan bebas dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000.

Peliput: Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today