Ketua DPRD Baubau H ZahariKetua DPRD Baubau H Zahari

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Pasca meninggalnya Walikota Baubau AS Tamrin (Almarhum) beberapa waktu lalu, Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse ditunjuk oleh Gubernur Sultra untuk mengemban jabatan sebagai Pelaksana tugas Walikota Baubau.

Ketua DPRD Baubau H Zahari
Ketua DPRD Baubau H Zahari

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau pun berencana bakal menggelar rapat pemberhentian walikota AS Tamrin (Almarhum) dan pengusulan pengankatan La Ode Ahmad Monianse sebagai walikota Baubau definitif pada pembukaan masa sidang kedua nantinya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Baubau, H Zahari SE, saat ditemui awak media, senin (31/01).

” Terkait definitnya Plt Wali Kota, itu ada tahapan sesuai tata tertib di DPRD Kota Baubau. Kami akan melaksanakan penutupan masa sidang pertama dibulan oktober sampai dengan januari, kemudian ada pembukaan masa sidang kedua untuk febuari sampai dengan april, disitulah salah satu agenda poinnya pada pembukaan masa sidang itu akan dimasukan terkait dengan pemberhentian walikota AS Tamrin (almarhum) dan pengusulan pengangkatan La Ode Ahmad Monianse sebagai walikota baubau definitif untuk melanjutkan kepemimpinan tampil manis sampai dengan 2023,” ujar H Zahari.

Dikatakan, dengan definitifnya Walikota Baubau maka akan mempermudah ahmad monianse dalam merumuskan hal-hal yang strategis di Kota Baubau. Pasalnya sesuai aturan jabatan Plt tidak boleh melewati tiga bulan setelah ditetapkan.

” Jadi paripurna pertama itu ada pemberhentian dari walikota yang lama, kemudian ada lagi paripurna pengusulan definitif walikota yang baru dan kami akan menyerahkan hasilnya itu ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi,” terangnya.

Sementara itu, terkait pengisian jabatan wakil walikota yang nantinya akan mendampingi La Ode Ahmad Monianse setelah menjadi walikota baubau definitif, politisi Golkar ini menjelaskan bahwa sesuai sesuai undang-undang apabila masa jabatan Ahmad Monianse setelah dilantik menjadi walikota definitif masih 18 bulan sebelum berakhir masaa jabatannya maka tahapan pengusulannya masih bisa dilakukan di DPRD Kota Baubau, namun apabila masa jabatannya tidak cukup 18 bulan, maka menjadi hak dari walikota definitif.

baca juga: HPN 2022 di Sultra, Penenun Baubau Banjir Orderan

” Nanti tinggal dilihat saja waktunya apakah masih diatur undang-undang atau sudah melewati (tidak cukup 18 bulan),” ungkapnya. (*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Comments are closed.