BANGSAEN, THAILAND – Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap reformasi sistem pemasyarakatan melalui forum internasional. Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau, Nasirudin, tampil sebagai pembicara dalam 3rd ASEAN Regional Correctional Conference (ARCC) 2026 yang berlangsung di Bangsaen, Thailand, Rabu (11/3/2026). “Kepala Bapas Baubau Nasirudin Promosikan sanksi alternatif dan Soroti Overcrowding Penjara di panggung konferensi Internasional ARCC di Thailand,”

Dalam konferensi pemasyarakatan tingkat regional tersebut, Nasirudin mempresentasikan pendekatan baru Indonesia dalam penanganan perkara pidana, khususnya melalui penerapan sanksi alternatif non-pemenjaraan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan klasik kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan.
Partisipasi Indonesia dalam konferensi yang mengusung tema Turning Challenges into Opportunities itu dipimpin oleh Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lilik Sujandi. Forum ini juga dihadiri delegasi negara-negara ASEAN serta organisasi internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Her Majesty’s Prison and Probation Service (HMPPS) Inggris.
Dalam sesi pleno bertajuk Modernising Correctional Governance, Nasirudin menjelaskan bahwa kondisi hunian penjara di Indonesia saat ini mencapai sekitar 93 persen di atas kapasitas normal. Situasi tersebut menjadi tantangan serius bagi sistem pemasyarakatan nasional.
“Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi hukum yang penting. Melalui KUHP Nasional yang baru, peran Pembimbing Kemasyarakatan menjadi semakin strategis dalam merekomendasikan pidana alternatif,” kata Nasirudin dalam presentasinya di hadapan para delegasi internasional.
Ia menambahkan, solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas penjara tidak cukup hanya dengan membangun fasilitas baru. Pendekatan kebijakan juga harus diarahkan pada pengurangan penggunaan pidana penjara bagi pelanggaran tertentu.
“Pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan dapat menjadi instrumen penting untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif dan manusiawi,” ujar Nasirudin.

Menurut dia, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan menjadi ujung tombak dalam memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum terkait bentuk pidana yang paling tepat bagi pelaku tindak pidana.
Pengalaman Indonesia dalam menerapkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) turut menjadi sorotan dalam forum tersebut. Program yang telah berjalan lebih dari delapan tahun itu dinilai berhasil menekan angka pemenjaraan anak melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Pendekatan restoratif terbukti mampu mengurangi pemenjaraan anak sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial,” kata Nasirudin. “Prinsip yang sama kini mulai diterapkan secara lebih luas pada pelaku tindak pidana dewasa.”
Secara historis, persoalan kelebihan kapasitas penjara bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara di dunia menghadapi masalah serupa. Data internasional menunjukkan bahwa berbagai negara, termasuk di Eropa dan Amerika, mulai mengembangkan kebijakan alternatif seperti probation, kerja sosial, serta rehabilitasi berbasis masyarakat sejak dekade 1990-an.
Di Indonesia sendiri, reformasi sistem pemasyarakatan telah berlangsung sejak lahirnya konsep pemasyarakatan pada 1964 yang diperkenalkan oleh Menteri Kehakiman Sahardjo. Konsep tersebut menekankan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan sekadar tempat penghukuman, melainkan sarana pembinaan bagi warga binaan.
Perkembangan reformasi hukum semakin diperkuat dengan hadirnya KUHP Nasional yang mulai mengakomodasi berbagai bentuk pidana alternatif di luar penjara. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem pemidanaan yang lebih proporsional sekaligus mengurangi tekanan terhadap lembaga pemasyarakatan.
baca juga:
- Kepala Bapas Baubau Nasirudin Ikuti Forum Pemasyarakatan ASEAN di Thailand Bahas Reformasi…
- Iran Gempur Sejumlah Pangkalan AS di Teluk, Eskalasi Timur Tengah Memuncak, Berikut Daftarnya
Keikutsertaan Bapas Baubau dalam forum internasional tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang kerja sama teknis dengan negara-negara anggota ASEAN. Selain itu, pengalaman yang diperoleh dari konferensi ini diharapkan dapat memperkaya pengembangan sistem pemasyarakatan di daerah, khususnya di Sulawesi Tenggara.
Dengan semakin intensifnya pertukaran gagasan di tingkat regional dan global, Indonesia berupaya memperkuat transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(*)
baca berita lainnya:

Delegasi Pemasyarakatan Indonesia dipimpin Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lilik Sujandi. Ia didampingi Kepala Subdirektorat Strategi dan Transformasi Organisasi Ditjenpas Budi Ruswanto, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau Nasirudin, serta Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Cirebon Kurniawan.
Dalam konferensi tersebut, Indonesia memaparkan materi bertajuk “Safe and Secure Custody” yang menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan lembaga pemasyarakatan sekaligus perlindungan hak-hak warga binaan melalui pendekatan yang lebih humanis.
Menurut Lilik Sujandi, sistem pemasyarakatan modern harus mampu menyeimbangkan antara aspek keamanan dan pembinaan terhadap warga binaan.
“Pertemuan di tingkat regional ini memberikan kesempatan yang sangat baik untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik di antara negara ASEAN. Kami berharap ke depan dapat terjalin kerja sama pelatihan petugas pemasyarakatan lintas negara,” kata Lilik dalam forum tersebut.
Selain memaparkan konsep pengamanan, delegasi Indonesia juga aktif dalam Special Plenary Session yang membahas analisis kurikulum pelatihan petugas pemasyarakatan di kawasan Asia Tenggara.
Dalam sesi tersebut, Indonesia menekankan pentingnya standarisasi kurikulum pelatihan bagi petugas pemasyarakatan agar mampu menghadapi berbagai tantangan global, termasuk peningkatan kapasitas manajemen keamanan, pembinaan narapidana, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan lembaga pemasyarakatan.
“Petugas pemasyarakatan harus memiliki kompetensi yang kuat, baik dalam aspek keamanan maupun pembinaan. Standarisasi pelatihan menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas layanan pemasyarakatan di kawasan ASEAN,” ujar Lilik.
Narasumber dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Dr. Nick Tobia, dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya penerapan standar internasional dalam sistem pemasyarakatan di berbagai negara.
“Meskipun setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda, standar internasional seperti Mandela Rules dapat menjadi rujukan penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak narapidana,” kata Tobia.
Ia menjelaskan, United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners atau Mandela Rules merupakan pedoman internasional yang disahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2015 untuk memastikan perlakuan yang manusiawi terhadap narapidana di seluruh dunia.
Secara historis, sistem pemasyarakatan Indonesia sendiri telah mengalami transformasi sejak diperkenalkannya konsep pemasyarakatan pada 1964 oleh Menteri Kehakiman saat itu, Sahardjo. Konsep tersebut menggantikan sistem kepenjaraan kolonial dengan pendekatan pembinaan yang bertujuan mengembalikan narapidana menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dalam perkembangannya, pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi di sektor pemasyarakatan, termasuk penguatan program pembinaan narapidana, peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas, serta pengembangan sistem keamanan berbasis teknologi.
Sementara di tingkat regional, kerja sama pemasyarakatan di ASEAN semakin berkembang sejak awal 2000-an, terutama melalui berbagai forum koordinasi dan konferensi regional yang membahas peningkatan standar pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Keikutsertaan Indonesia dalam ARCC 2026 dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong reformasi pemasyarakatan di kawasan Asia Tenggara.
baca juga:
- Buku Berisi Data Alamat Lokasi Kerja Sosial Bapas Baubau Lengkap di Sembilan Daerah, Tiga Wilayah…
- Bapas Baubau Rampungkan Data Buku Alamat Kerja Sosial di Sembilan Daerah Wilayah Kerjanya, Tiga Wilayah Sudah Dicetak
“Melalui forum ini, Indonesia ingin mendorong tata kelola pemasyarakatan yang lebih modern, profesional, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Lilik.
Konferensi ARCC 2026 diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi penting bagi negara-negara ASEAN dalam meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan, sekaligus memperkuat kerja sama regional dalam menciptakan lembaga pemasyarakatan yang aman, transparan, dan berorientasi pada pembinaan.(*)



