Peliput : Alyakin
PASARWAJO, BP – LSM Armada Buton Action menilai, gugatan SK Bupati No 225 tahun 2018 berpotensi melanggar Hak Asasi Manuasia (HAM), jika keputusan di Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara (PTUN) Makassar kalah.
Demikian dikatakan Ketua LSM Aspirasi Masyarakat Daerah (Armada) Buton Action, Ihsan SH kepada Baubau Post saat dihubungi, Selasa (14/05).
” Keberanian Bupati ini syarat konsekuensi. Misalnya putusan PTUN Makassar sama dengan putusan PTUN Kendari, maka yang dirugikan adalah 54 desa yang berkompetisi, karena sama sama menggunakan SK Bupati,” kata Ihsan.
Kata dia, telah dinyatakan dalam pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 bahwa, Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
“Misalnya 54 desa itu kemudian digugurkan dengan kalahnya Pemda dalam proses hukum, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan hukum akan tidak pasti akibat terapan undang-undang pilkades yang keliru dilaksanakan,” ujarnya.
Lanjut Ihsan, meski belum dimulainya persidangan di Pengadilan PTUN Makassar, namun pihak mengkhawatirkan adanya gejolak sosial di masyarakat. Sebab Pemerintah Kabupaten Buton merupakan cermin dalam menyelenggarakan aturan yang mendidik.
“Polemik yang akan terjadi bukan saja berdampak pada gejolak sosial namun terindikasi pelanggaran HAM karena tindakan melawan hukum,” tuturnya. (*)