Kasis Pidsus Muhammad Heriadi SHKasis Pidsus Muhammad Heriadi SH

Laporan : Hasrin Ilmi

BAUBAU,BP-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau siap pertahankan dakwaan terhadap terdakwa Muslimim Buhim (MB) dalam sidang kasus dugaan korupsi dana retribusi TPI Wameo yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Kasis Pidsus Muhammad Heriadi SH
Kasis Pidsus Muhammad Heriadi SH

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Baubau, Muhammad Hariadi SH kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya akhir pekan lalu.

Dikatakan, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi TPI Wameo akan dilanjutkan tanggal 3 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan satu saksi ahli yang disiapkan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

” Yang jelas kami dari JPU yakin dengan dakwaan dan akan mempetahankan di hadapan mejelis hakim,”kata Heriadi.

Apalagi, kata Heriadi dalam sidang sebelumnya semua saksi yang diajukan JPU dan Saksi Ahli dari BPKP Sultra semuanya kesaksiannya dibenarkan terdakwa.

“Kita juga masih melihat siapa saksi ahli yang akan disiapkan, karena kuasa hukum terdakwa didepan majelis akan menyiapkan tiga saksi,”kata Heriadi.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Muh Taufan Achmad SH mengatakan, pihaknya siap menghadirkan saksi meringankan dan satu orang saksi ahli untuk membela kliennya.

“Yang jelas kami sudah mengajukan ke majelis untuk menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli,”katanya.

Selain itu, pihaknya juga kontra terhadap saksi yang menyatakan sudah melunasi retribusi. Pasalnya, dalam bukti yang dimiliki belum belum ada pelunasan dari pengguna.

BACA JUGA: Jaksa Tetapkan Muslimin Buhim Tersangka Kasus TPI Wameo

“Kalau sudah melunasinya tidak ada bukti masuknya di kas daerah, sedangkan keterangan saksi yang sesui BAP pemeriksaan klien kami (Muslimin Buhim-red) membenarkan,”kata Taufan.

Untuk diketahui Kasus dugaan korupsi Retribusi TPI Wameo tahun 2017 dengan kerugian negara mencapai diatas Rp 300 juta.(*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *