Gubernur Sultra H Ali Mazi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada Bupati Buteng H Samahuddin SE Gubernur Sultra H Ali Mazi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada Bupati Buteng H Samahuddin SE

Peliput: Hengki TA

KENDARI, BP – Bupati Buton Tengah (Buteng) H, Samhuddin SE menghadiri Rakor perbaikan tata kelola Aset dan Penyerahan sertifikat Aset yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI di Hotel Claro Kendari, Kamis (12/11) 2020

 Gubernur Sultra H Ali Mazi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada Bupati Buteng H Samahuddin SE
Gubernur Sultra H Ali Mazi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada Bupati Buteng H Samahuddin SE

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi menyerahkan 10 sertifikat tanah, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng, yang diterima langsung Bupati Buteng H Samahuddin SE, disaksikan pimpinan KPK RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dan Wakil Menteri ATR RI.

Hal tersebut, sesuai dengan pasal 6 huruf a Undang Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi, KPK berfungsi melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Gubernur Ali Mazi Terima Secara Simbolik 500 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat Sultra dari Presiden RI

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh KPK, yaitu program pencegahan korupsi yg terintegrasi dengan PT PLN Persero, Kantor wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Naaional ( kanwil ATR/BPN), kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah diwilayah Provinsi Sultra.

Melalui perbaikan tata kelola Aset, sebagai tindak lanjut dari komitmen dan implementasi rencana aksi bersama untuk menjadikan Sultra sebagai rujukan nasional dalam perbaikan tata kelola aset daerah.(*)

Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel

Asek Goyangnya…! Ada Acara Joget di Desa Bubu-Buton Utara Ditengah Pandemik Covid19

Acara joget malam yang diadakan pemerintah Desa Bubu, Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara (Butur) yang dimana disaat pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara tengah berjibaku melawan Covid-19.
Pj Kades Bubu Riswan mengatakan bahwa acara joget malam tersebut berlangsung karena mereka sudah ada izin dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bonegunu dan mereka tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut jika ada penyampaian dari pihak kepolisian bahwa tidak bisa melakukan acara joget malam.
Kapolsek Bonegunu Iptu Muhtar Abudu pada saat di hubungi Baubau Post melalui via WhatsAppnya membatah jika pihaknya mengeluarkan izin keramaian malam pada acara joget di desa Bubu.
Senada dengan Kapolres Butur AKBP Wasis Santoso SIK pada saat dikonfirmasi Baubau Post beberapa waktu lalu, terkait acara joget yang diadakan pemerintah desa Bubu mengakui jika dirinya tidak mengetahui bahwa di desa Bubu ada acara joget dan pihak polres tidak mengeluarkan izin untuk acara malam di desa tersebut.@baubaupost tv channel

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *